Kemenag bakal Terbitkan Regulasi Merespons Putusan Uji Materi Pengelolaan Zakat

Seminar nasional terkait pengelolaan zakat/Istimewa

Kemenag bakal Terbitkan Regulasi Merespons Putusan Uji Materi Pengelolaan Zakat

M Sholahadhin Azhar • 8 October 2025 07:13

Jakarta: Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 2025, dianggap momentum penting dalam pengelolaan zakat. Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA).

"Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, di Tangerang Selatan, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025. 

Hal tersebut diungkap Waryono dalam jumpa pers Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, di UIN Syarif Hidayatullah, Selasa, 7 Oktober 2025. Waryono menjelaskan salah satu fokus utama penyusunan regulasi turunan, adalah memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Dia menyoroti bahwa selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya putusan JR UU Pengelolaan Zakat 2025 ini pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas,  LAZ, serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
 


“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” kata Waryono.

Ia menjelaskan, struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri atas anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi (timsel). Tetapi, melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk Kementerian Agama.

“Sebenarnya posisi mereka itu kurang lebih sebagai pengawas atau minimal penyeimbang. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal,” kata Waryono.

Dia melihat kehadiran unsur tiga kementerian tersebut sejatinya merupakan bentuk pengawasan dan penyeimbang. Agar, tata kelola zakat lebih transparan dan akuntabel. 

“Dulu ketika tiga ex-officio itu ada di dalam, harapannya memang untuk memperkuat good governance zakat. Momentum JR kemarin sebetulnya menjadi kritik bersama bagi kita semua,” ungkap Waryono.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan Zakat. Apalagi, revisi tersebut sudah masuk prolegnas.

“Semangatnya adalah bagaimana ekosistem zakat ke depan itu memberi ruang yang sama kepada siapa pun yang berkomitmen dan memiliki tekad agar zakat lebih baik, bukan hanya dalam pengumpulannya saja, tapi juga dalam pendistribusian dan pendayagunaannya,” papar Waryono.

Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menuturkan, bahwa pihaknya berkomitmen mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Zakat. FOZ segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat. 

“Kami ingin agar muncul persepsi yang sama, semangat yang sama untuk menyatukan langkah memperbaiki tata kelola perzakatan Indonesia agar semakin berdampak dan menjadi teladan bagi umat Islam,” ucap Wildhan.

Wildhan juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan draft revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, terutama stakeholder. Tujuannya agar segala gagasan dalam ekosistem zakat menjadi lebih produktif, berkemajuan, modern, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata Wildhan, FOZ siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi, karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama.

Anggota DPR RI Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah FOZ yang menggelar seminar ini. Menurut Maman, forum semacam ini penting sebagai ruang untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

“Ya, saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan JR terhadap beberapa undang-undang zakat. Kami di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi undang-undang zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan,” ujar Maman.

Seminar nasional terkait pengelolaan zakat/Istimewa

Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan, seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya. 

“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik,” papar Maman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)