Ilustrasi. Pexels
Mengenal Zakat Mal: Definisi, Syarat, dan Cara Perhitungan
Muhamad Marup • 4 March 2026 14:09
Jakarta: Zakat mal merujuk pada zakat yang dibebankan atas berbagai jenis kekayaan, sepanjang cara perolehannya sesuai dengan aturan agama. Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari pekerjaan, aset perdagangan, serta pendapatan atau penyewaan aset lainnya.
Zakat mal perlu dibayarkan oleh seorang muslim dari kekayaan yang diperoleh secara sah, yang memenuhi jumlah minimum tertentu (nisab), dan telah dimiliki selama setahun. Tujuannya untuk membersihkan harta dan jiwa, dengan persentase zakat yang berlaku umumnya diambil dari total kekayaan.
Dilansir dari Baznas, ada beberapa jenis zakat maal, sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011 yaitu:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz (barang temuan)

Ilustrasi Zakat. (The Halal Times)
Syarat-Syarat Harta dalam Zakat Mal
Syarat-syarat berikut ini memastikan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang sesuai dengan ketentuan syariat, mengutip dari Baznas, syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan
- Mencukupi nisab
- Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen.
- Secara umum, zakat mal dikeluarkan berdasarkan harta yang telah mencapai nisab dengan waktu kepemilikan selama 1 tahun. Setelah mengetahui jenis dan syarat zakat mal yang sesuai dengan syariat, langkah selanjutnya adalah dengan menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan.
Menghitung Zakat Mal
Secara sederhana, rumusnya adalah:
Zakat= Total harta x 2,5%
Contoh sederhananya, seseorang yang memiliki uang tabungan di bank sebesar Rp100 juta rupiah, dan telah terhitung selama 1 tahun, maka untuk menghitung zakatnya seperti ini:
Rp100 juta x 2,5%= Rp2.500.000
Artinya jumlah zakat mal yang harus dibayar oleh seseorang tersebut adalah sebesar Rp2.5000.000 untuk harta Rp100 juta yang dia punya selama 1 tahun.
Dilansir dari Dompet Dhuafa, terdapat delapan golongan penerima zakat diantaranya, Fakir, Miskin,Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Ibnu Sabil dan Fisabilillah.
Menghitung zakat mal bukan sekedar persoalan angka, tetapi merupakan bentuk kepatuhan dan kesadaran sebagai umat muslim. Selain membersihkan harta, zakat mal juga sebagai sarana berbagi dan memperkuat antar sesama.
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com