Ilustrasi Zakat Fitrah (MI/Panca Syurkani)
BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Segini Besarannya
Putri Purnama Sari • 8 February 2026 18:19
Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per hari per orang bagi umat Islam yang tak mampu menjalankan puasa Ramadan.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Besaran tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata kebutuhan pokok, khususnya beras dan makanan layak konsumsi.
Ketentuan Zakat Fitrah 2026
BAZNAS RI menetapkan ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:- Zakat fitrah: Rp50.000 per jiwa
- Alternatif: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok
- Waktu pembayaran: sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri
Besaran Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per hari per orang. Fidyah wajib dibayarkan oleh:- Orang tua renta
- Orang sakit menahun
- Pihak yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.
Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat. Foto dok Metro TV
Ada dua cara utama untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu:
1. Secara langsung
Anda bisa menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar tempat tinggal. Dengan cara ini, zakat dapat diberikan secara tepat sasaran dan segera dimanfaatkan oleh penerimanya.2. Melalui lembaga Amil Zakat
Jika ingin lebih praktis, Anda bisa menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya secara lebih merata.