Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Sumber: Pexels.com

Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Muhamad Marup • 6 March 2026 15:48

Jakarta: Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan termasuk anak-anak yang menjadi tanggungan kepala keluarga.

Tujuannya adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan ketentuan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau liter beras premium untuk setiap orang. Penentuan nominal zakat fitrah ini mempertimbagkan harga rata-rata beras di berbagai wilayah Indonesia serta hasil kajian agar besaran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu:
  1. Beras
Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Bentuk ini merupakan cara yang paling umum dilakukan dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, karena zakat fitrah berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan makanan pokok.
  1. Uang Tunai
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing. Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang.


Ilustrasi Pexels

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Perhitungan zakat fitrah umumnya dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya.

Sebagai contoh, jika seseorang merupakan kepala keluarga dengan empat anggota keluarga yang terdiri dari dirinya sendiri, istri, dan dua anak, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

4 orang × Rp50.000 = Rp200.000

Dengan demikian, total zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh keluarga tersebut adalah Rp200.000. Pembayaran zakat fitrah ini dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat, masjid, atau pihak yang dipercaya agar dapat diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan harus menggantinya dengan fidyah.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)