Niat Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksaannya

Ilustrasi zakat. Foto: The Halal Times.

Niat Zakat Fitrah dan Waktu Pelaksaannya

Putri Purnama Sari • 24 February 2026 16:58

Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak dan penuh kebahagiaan.

Ketentuan zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis sahih dan berbagai literatur fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dasar hukum, waktu pelaksanaan, hingga bacaan niat zakat fitrah yang benar.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.

Di Indonesia, takaran satu sha’ setara dengan kurang lebih 2,5–3 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Ketentuan ini disesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
 

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Pembayaran sudah boleh dilakukan sejak awal Ramadan, namun waktu yang paling utama adalah menjelang hari raya sebelum pelaksanaan salat Id.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id tanpa uzur yang dibenarkan, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok maupun uang yang setara dengan nilainya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah setiap tahun biasanya ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.

Niat Zakat Fitrah dan Artinya

Niat zakat fitrah dilakukan dalam hati. Namun, melafalkannya dianjurkan untuk membantu menghadirkan kekhusyukan saat menunaikan ibadah. Berikut salah satu bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:


Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Jika zakat dibayarkan untuk anggota keluarga, lafaz niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan pihak yang diwakilkan. Inti dari niat adalah kesungguhan hati untuk menunaikan kewajiban zakat karena Allah SWT.

Para ulama menegaskan bahwa niat merupakan syarat sah zakat fitrah. Tanpa niat, pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai ibadah zakat.
 

Pentingnya Memahami Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah kewajiban yang menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Dengan memahami dasar hukum, waktu pelaksanaan, dan lafal niat yang benar, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat.

Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah menjadi sarana membersihkan diri serta menghadirkan kebahagiaan bagi sesama menjelang Idulfitri.

(Keysa Qanita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)