Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Ilustrasi freepik

Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Putri Purnama Sari • 26 February 2026 17:38

Jakarta: Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat ini berfungsi tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai cara untuk membersihkan diri dari segala kekurangan yang selama bulan Ramadan. 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menyampaikan:

"Zakat fitrah yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Muslim; baik itu hamba, orang bebas, laki-laki atau perempuan, serta anak-anak maupun orang dewasa." (HR. Bukhari Muslim)

Niat dalam membayar zakat fitrah merupakan langkah awal agar zakat menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT. Dilansir dari laman Baznas, berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang yang diwakilkan. 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri


Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
 

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga



Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri 'anni wa 'an jami'i ma ya'lunihi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala"

Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan



Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala" 

Doa Saat Membayar Zakat

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
 

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

Setiap umat Muslim harus membayar zakat fitrah. Ketentuan ini berlaku untuk semua Muslim yang menjalani bulan Ramadan dan Syawal, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang baru lahir.
 

Mengetahui Besaran Zakat Fitrah


Ilustrasi freepik

Zakat fitrah berlaku untuk setiap orang yang memiliki tanggungan, termasuk untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, ataupun orang tua. Dengan begitu, seorang suami yang sudah menikah wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri, istrinya, serta anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, dengan jumlah sekitar 2,5 kg atau 3,5 litermper jiwa. Umat Muslim juga bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga bahan pangan tersebut. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 adalah sekitar Rp50.000 per jiwa. 

Perlu diperhatikan waktu untuk membayar zakat fitrah agar tepat dan sah, adapun waktu yang disarankan untuk melaksanakan pembayaran zakat sebagai berikut:
  • Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
  • Waktu sunah: Dari salat Subuh hingga sebelum salat Idulfitri.
  • Waktu Mubah: Dari awal Ramadan hingga sebelum salah Idulfitri.
  • Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam.
  • Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri. 
Selain membersihkan jiwa setelah menjalani puasa Ramadan, zakat fitrah juga berarti memberikan kebahagian kepada mereka yang kurang beruntung supaya dapat merayakan Idulfitri dengan laya. Hal ini bertujuan agar setiap orang dapat merasakan kebahagian dan kemenagan saat hari raya. 

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)