Ketua Baznas RI, Noor Achmad. Foto: Metrotvnews.com.
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 ribu pada Ramadan 1447 H
Anggi Tondi Martaon • 5 February 2026 08:41
Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam. Salah satu pertimbangan utama yaitu yaitu harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," kata Noor dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.
"Baznas provinsi, Baznas kabupaten kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ungkap Noor.
Baca Juga :
Di Tengah Ancaman Penyakit Pascabencana, BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta Hadirkan Ekspedisi Sehatkan Sumatra
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Paling lambat, zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ilustrasi zakat. Foto: Istimewa.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.
Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.