16 April 2023 07:47
Kementerian Tenaga Kerja menerima 900 aduan perusahaan yang belum bayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Kemenaker menyidak sejumlah tempat untuk mengecek tenggat pembayaran THR.
Kementerian Tenaga Kerja bersama Petugas Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan, Sabtu (15/4/2023).
Dalam sidaknya, petugas menanyakan kepada satu persatu pekerja tentang kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya pada H-7 Lebaran.
Meski sebagian besar perusahaan yang disidak sudah melakukan pembayaran THR kepada para pekerjanya, Kemenaker mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan usaha bagi perusahaan yang belum membayarkan THR di tengah waktu terakhir pada 15 April.