15 July 2023 22:25
Pemilik uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejagung dan diduga bagian dari kasus korupsi BTS hingga kini belum diketahui. Kejaksaan Agung masih terus mencari sosok S yang diduga mengirimkan uang itu.
Tumpukan uang tunai pecahan USD100 dibawa Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung. Uang tunai sebanyak USD1,8 juta itu setara dengan Rp27 miliar. Jumlah yang sama dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS.
Maqdir yang membawa uang Rp27 miliar ke Kejagung mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang mengirim uang tersebut ke kantornya. Meski Maqdir enggan mengungkap siapa yang menyerahkan uang tersebut, pihak Kejaksaan mengungkap uang diserahkan seseorang berinisial S ke kantor Maqdir Ismail pada awal bulan ini.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Kejaksaan Agung tidak melakukan gerak cepat menyelidiki asal uang Rp27 miliar tersebut. MAKI menyebut seharusnya, Kejaksaan Agung sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu. Bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli. Selain itu, MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung segera memburu si pengirim uang berinisial S.