Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang replik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023). Harapan terhadap replik jaksa atas pleidoinya sangatlah besar.
Pendapat Richard Eliezer diamini mantan jaksa, Jasman Panjaitan. Mantan jaksa muda pengawasan itu menilai, tuntutan kepada Richard Eliezer harusnya lebih ringan dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
“Kalau Eliezer 12 tahun, PC harusnya jauh di atas (hukuman) itu, PC itu menurut saya bahkan harus mendekati seumur hidup,” ujar Jasman dalam program Hotroom Metro TV.
Berdasarkan fakta persidangan, Richard Eliezer mengakui dirinya menembak Brigadir J. Namun, dirinya juga menyampaikan bahwa telah diperintahkan oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Fakta-fakta di persidangan dinilai mengherankan jika Richard Eliezer mendapat tuntutan lebih tinggi. Sedangkan Putri, Ricky dan Kuat yang keterangannya dinilai berbelit justru mendapat tuntutan lebih ringan. Jasman Panjaitan menyebut jaksa tidak professional dalam memberikan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa telah menolak pledoi Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Jumat (27/1/2023). Ketiganya terbukti sesuai perannya, melanggar pasal pembunuhan berencana.