25 July 2023 11:36
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. Aneka Tambang Tbk dengan konsorsium.
Kedua tersangka itu merupakan pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga total terdapat 7 tersangka.
"Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra (Sulawesi Utara), yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Seni, 24 Juli 2023.
"Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto. Sementara itu, belum diketahui, siapa inisial EVT yang dimaksud oleh Kejagung RI.