Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, penganiayaan yang dilakukan kepada David dilakukan secara terencana. Diketahui tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Fakta tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian mencocokan data dan fakta hukum, baik itu dari chat whatssap, rekaman video, rekaman CCTV di sekitar lokasi serta keterangan dari 10 saksi.
"Dari fakta hukum yang kami peroleh kemudian keterangan saksi-saksi. Kami mengkontruksikan pasal yang baru, yakni para tersangka tidak menerangkan hal yang sebenarnya," kata Hengki Haryadi.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menaikan status AG yang merupakan pacar Mario dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, masyarakat Tanah Air dibuat heboh dengan video tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Pemukulan itu membuat anak pengurus GP Ansor ini koma hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.