10 July 2023 17:54
Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus penistaan agama yang dilakukan pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sejumlah saksi akan diperiksa pekan depan.
Saksi ahli yang akan diperiksa meliputi saksi ahli agama, saksi ahli sosiologi, hingga saksi ahli ITE. Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang sudah terkumpul.
Belasan bukti telah diamankan. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan perbuatan pidana baik penistaan agama, ujaran kebencian mengandung SARA, dan penyebaran berita bohong
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan perbuatan pidana lain mengenai ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong. Kini, polisi masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang diduga melakukan perbuatan pidana atas tiga pasal. Yakni Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski telah mengantongi unsur pidana, Panji belum ditetapkan tersangka. Polri akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka setelah penyidikan rampung.