Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda hingga Deportasi

29 April 2026 23:23

Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah tegas ini diambil guna memastikan kelancaran ibadah, dengan memberlakukan sanksi berat bagi jemaah non-prosedural atau mereka yang nekat berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

Otoritas Saudi menegaskan bahwa setiap individu yang tertangkap melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk bagi mereka yang menyalahgunakan visa kunjungan, akan dikenakan sanksi. Pelanggar terancam denda sebesar 20.000 Riyal, atau setara dengan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tidak hanya denda materiil, jemaah ilegal juga terancam dideportasi ke negara asal. Selain itu, pelanggar akan dijatuhi larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Ketegasan otoritas Saudi tidak berhenti pada jemaah saja. Sanksi serupa juga akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang terbukti membantu atau mengangkut jemaah haji ilegal. 
 

Baca juga: Nabung Rp5.000 Sehari, Penjual Pentol di Semarang Naik Haji Setelah 22 Tahun

Bahkan, pihak pengelola hotel atau penginapan dilarang keras melayani jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Jika terbukti melanggar, pihak penyedia akomodasi dapat dikenakan denda hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Jubir Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha mengingatkan kepada warga agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat untuk waspada terhadap iming-iming berangkat haji tanpa antre melalui jalur yang tidak prosedural.

"Jangan mudah terpengaruh iming-iming berangkat haji tanpa antre, tanpa melalui jalur yang prosedural," jelas Ichsan.

Ichsan menegaskan bahwa kehadiran aturan ini semata-mata demi kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban seluruh jemaah yang melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)