29 April 2026 23:23
Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah tegas ini diambil guna memastikan kelancaran ibadah, dengan memberlakukan sanksi berat bagi jemaah non-prosedural atau mereka yang nekat berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
Otoritas Saudi menegaskan bahwa setiap individu yang tertangkap melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk bagi mereka yang menyalahgunakan visa kunjungan, akan dikenakan sanksi. Pelanggar terancam denda sebesar 20.000 Riyal, atau setara dengan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya denda materiil, jemaah ilegal juga terancam dideportasi ke negara asal. Selain itu, pelanggar akan dijatuhi larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Ketegasan otoritas Saudi tidak berhenti pada jemaah saja. Sanksi serupa juga akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang terbukti membantu atau mengangkut jemaah haji ilegal.
| Baca juga: Nabung Rp5.000 Sehari, Penjual Pentol di Semarang Naik Haji Setelah 22 Tahun |