19 January 2026 12:58
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah meluruskan isu yang beredar di masyarakat soal wacana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," tegas Dasco dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dasco menyampaikan pimpinan Komisi II juga sudah menyampaikan belum ada rencana dari DPR untuk membahas UU Pilkada. Termasuk, isu yang beredar soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan membahas hal itu," kata Dasco.
Dasco menjelaskan DPR kini lebih fokus untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK.
MK melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD.
MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.
"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk sama-sama antara pemerintah dan DPR itu merevisi UU Pemilu," kata dia.
| Baca juga: Komisi II Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Tahun Ini |