5 January 2026 18:41
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Senin pagi.
Jaksa penuntut umum menyebut Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari selisih harga atau kemahalan pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp621 miliar. Proyek pengadaan itu berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Jaksa juga menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk nilai yang dikaitkan dengan terdakwa mencapai ratusan miliar rupiah, serta aliran dana dalam mata uang asing.