Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Pengadaan Chromebook

5 January 2026 18:41

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Senin pagi.

Jaksa penuntut umum menyebut Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari selisih harga atau kemahalan pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp621 miliar. Proyek pengadaan itu berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Jaksa juga menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk nilai yang dikaitkan dengan terdakwa mencapai ratusan miliar rupiah, serta aliran dana dalam mata uang asing.
 


Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, perhitungan kerugian negara masih belum final dan nilainya disebut dapat berubah-ubah. Pihaknya berencana meminta hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar besaran kerugian negara dan aliran dana dapat dijelaskan secara transparan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah di bidang pendidikan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan mengagendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)