Di DPR, Komjen Suyudi Tegaskan Laporan Polisi Tak Perlu Tunggu Viral

1 October 2026 12:10

Calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan tidak akan ada lagi fenomena no viral no justice atau penanganan kasus yang baru berjalan setelah viral di media sosial. Penegasan tersebut disampaikannya di hadapan Komisi III DPR RI dalam agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin langsung jalannya agenda tersebut. Ia menyebutkan bahwa rapat ini digelar usai DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Dalam pemaparan visinya, Komjen Suyudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menyoroti pentingnya merombak logika pelayanan kepolisian agar lebih transparan dan proaktif.

"Logika yang harus diubah: bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum," tegas Suyudi di hadapan anggota dewan, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 1 Oktober 2026.
 



Ia menekankan bahwa sebuah laporan polisi merupakan wujud harapan masyarakat terhadap kehadiran negara. Oleh karena itu, pelapor memiliki hak penuh untuk mengetahui perkembangan kasusnya secara transparan tanpa harus mencari jalur informal.

"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Hukumannya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," paparnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini mengusung doktrin kepemimpinan 'Polisi Bersama Masyarakat'. Ia menilai konsep tersebut bukanlah sekadar jargon atau pengganti program strategis sebelumnya seperti Promoter maupun Presisi, melainkan sebuah orientasi tunggal yang menyatukan seluruh kebijakan kepolisian demi masyarakat.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X