1 October 2026 12:10
Calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan tidak akan ada lagi fenomena no viral no justice atau penanganan kasus yang baru berjalan setelah viral di media sosial. Penegasan tersebut disampaikannya di hadapan Komisi III DPR RI dalam agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin langsung jalannya agenda tersebut. Ia menyebutkan bahwa rapat ini digelar usai DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dalam pemaparan visinya, Komjen Suyudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menyoroti pentingnya merombak logika pelayanan kepolisian agar lebih transparan dan proaktif.
"Logika yang harus diubah: bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum," tegas Suyudi di hadapan anggota dewan, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 1 Oktober 2026.