KPAI Gandeng PPATK Cegah TPPU yang Melibatkan Anak

26 July 2024 19:55

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangai MoU pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor KPAI, Jalarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.

Ai menyebut penandatanganan ini adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi keuntungan finansial.

Perjanjian kerja sama ini sekaligus menjdi landasan dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas dan wewenang. Baik dari KPAI maupun PPATK.
 

Baca: PPATK Catat Anak-Anak Habiskan Rp293,4 Miliar untuk Judi Online
 

Kerja sama ini dilandaskan semakin meningkatnya jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber dari 2021 hingga 2023. Mayoritas akibat penyalahgunaan media teknologi dan informasi.

Oleh sebab itu, kerja sama ini diharapkan dapat menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU yang melibatkan anak-anak.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya telah mencatat sebanyak 168 juta transaksi judi online dengan perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.

Secara total transaksi mencapai Rp517 triliun sejak 2017. Mirisnya yang menjadi korban bukan hanya orang dewasa, melainkan juga anak-anak.








Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)