Remaja laki-laki (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan melakukan kekerasan hingga menghabisi nyawa sang ayah dan neneknya. Aksi tersebut membuat pelaku menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, miris nyatanya jumlah anak yang berkinflik dengan hukum (ABH) di Indonesia menunjukan tren peningkatan.
Tren peningkatan jumlah anak berkonflik dengan hukum (ABH)
- 2020 dan 2021: Jumlah ABH sekitar 1.700 anak
- 2022: Jumlah ABH meningkat menjadi 1.800-an anak
- Per Agustus 2023: Jumlah ABH mencapai hampir 2.000 anak
Data tersebut bukan sekedar angka, karena jika dikaji lebih dalam persoalan
anak yang berkonflik dengan hukum ini memerlukan pendekatan khusus dan tidak bisa disikapi seperti layaknya terhadap orang dewasa. Terlebih, Indonesia menjadi negara yang turut meratifikasi atau mengakui adanya hak-hak anak yang harus dijamin.
Ragam faktor mempengaruhi anak jadi pelaku kriminal
- Pola asuh: Afeksi dan perhatian versus penelantaran
- Anak dengan trauma berpotensi menjadi pelaku
- Pengawasan dan edukasi terhadap anak masih lemah
Perhatian bagi anak berkonflik dengan hukum
- Diatur UU No.11 tahun 2012
- Keadilan restoratif untuk anak
- Evaluasi kapasitas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
- Edukasi hukum untuk anak oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional