Penipuan dengan Email Perusahaan Palsu, Korban Rugi Rp32 M

7 May 2024 22:07

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan e-mail palsu, yang merugikan perusahaan Singapura. Polisi menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan dua warga negara asing. 

Modus operandi lima tersangka yakni dengan membuat perusahaan palsu bernama PT Hatens Asia Internasional, yang seolah-olah merupakan resmi PT Hatens Asia. 

Kemudian mengirimkan email palsu kepada Kingsford Huray Development di Singapura, hingga membuat Kingsford Huray Development mentransfer dana. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp32 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap pada 25 April 2024 terdiri dari dua warga negara Nigeria berinisial O, EJA dan L, YC dan I merupakan warga negara Indonesia. 

Penyidik menyita sejumlah barang bukti uang senilai Rp32 miliar, empat paspor, 12 ponsel, 1 laptop, 1 flashdisk, 5 buku tabungan dan 20 kartu ATM. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)