KPK Belum Perpanjang Pencekalan Harun Masiku Sejak 2021

17 December 2024 20:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memperpanjang pencekalan terhadap Harun Masiku, buronan kasus suap yang telah menghilang sejak awal 2020. Pencekalan terhadap Harun, yang menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR RI, telah berakhir pada 13 Januari 2021.  

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Safar M. Godam, mengungkapkan bahwa masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Harun Masiku tidak diperpanjang oleh KPK. 

"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Belum mengajukan permohonan kembali," jelas Safar dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 17 Desember 2024.
 

Baca Juga: Buronan KPK Bertambah 2 Orang

Meski demikian, pihak Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap perjalanan Harun Masiku. Safar menambahkan bahwa komunikasi antara Imigrasi dan KPK terkait status pencegahan Harun terakhir dilakukan pada 11 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Imigrasi mempertanyakan status pencegahan Harun dan kemungkinan pengajuan perpanjangan.  

“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” terang Safar.  

Dengan tidak adanya pencegahan yang aktif, Harun Masiku saat ini secara administratif memiliki kebebasan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, statusnya sebagai buronan tetap menjadi perhatian serius.  

KPK sebelumnya menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pada Januari 2020. Meski demikian, Harun belum berhasil ditangkap hingga hari ini, meski namanya terus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com