Komisi X DPR Desak Nadiem Makarim Cabut Permendikbud Kenaikan UKT

29 May 2024 11:16

Meski pemerintah melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini untuk mahasiswa baru angkatan 2024, namun Komisi X DPR RI tegas meminta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tetap dicabut atau direvisi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengapresiasi langkah pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. 
 

Baca juga: Uang Kuliah Tersier

Meski demikian Komisi X DPR tetap meminta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dicabut atau direvisi karena dinilai menjadi akar peningkatan nominal UKT yang merujuk dalam pembahasan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

"Adanya permenkut Permendikbud 02/2024 yang mesti dicabut. Karena permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi," jelas Dede Yusuf.

Dede Yusuf juga meminta pemerintah untuk lebih berinvestasi kepada pendidikan dengan menambah kuota beasiswa mahasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)