4 November 2024 23:43
Bukannya memblokir situs judi online, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga sengaja membiarkan situs-situs judi online beroperasi dengan menerima sejumlah uang senilai Rp8,5 miliar. Para pelaku diduga memiliki hubungan dengan bandar judi online.
Sejumlah pegawai Kementerian Komdigi dinilai berpestapora demi mengeruk keuntungan dari masyarakat yang bermain judi online. DPR kecewa dengan adanya pegawai Komdigi yang terlibat dalam judi online.
"Yang saya sesalkan adalah pestapora dilakukan oleh oknum-oknum di dalam Komdigi itu sendiri. Saya sangat berharap nanti kepada menteri terkait untuk bisa membenahi dan membangun supaya satgas ini benar-benar efektif." kata Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin.
Hingga kini ada 16 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. 12 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan empat lainnya adalah warga biasa.
Mereka mengoperasikan judi online di sebuah markas, yang disebut kantor satelit di daerah Bekasi, Jawa Barat. Terlihat belasan perangkat komputer lengkap di ruangan tersebut ketika polisi mendatangi lokasi.
Baca juga: Satgas Judi Online Curigai Internal Komdigi |