21 June 2024 23:57
Bareskrim Polri membeberkan kinerja pemberantasan judi online dalam 3 tahun terakhir sejak 2022 hingga 2024. Korps Bhayangkara telah menindak 3.975 perkara se-Indonesia.
Selama kurun waktu 3 tahun, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap dan menetapkan 5.982 orang sebagai tersangka dan membekukan rekening sebanyak 4.196.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca juga: Bongkar 3 Situs Judi Online, Polri: Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun |