Hampir 4 Ribu Kasus Judi Online Ditindak Bareskrim Sejak 2022

21 June 2024 23:57

Bareskrim Polri membeberkan kinerja pemberantasan judi online dalam 3 tahun terakhir sejak 2022 hingga 2024. Korps Bhayangkara telah menindak 3.975 perkara se-Indonesia.

Selama kurun waktu 3 tahun, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap dan menetapkan 5.982 orang sebagai tersangka dan membekukan rekening sebanyak 4.196.

"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
 

Baca juga: Bongkar 3 Situs Judi Online, Polri: Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), Brigjen Pol Himawan Bayu Aji juga menyebutkan sudah menyita aset dengan nominal lebih dari Rp800 triliun.

Himawan juga mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo mencanangkan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Salah satu hasil tindakan yang telah dilakukan adalah mengungkap tiga website judi online yang bisa diakses di beberapa negara. Salah satu situs judi online adalah 1XBET yang dapat meraup uang hingga Rp30 miliar lebih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)