Judi online. Foto: Dok UMM
Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 22:51
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap tiga situs perjudian daring selama Mei-Juni 2024. Selama ketiga situs itu beroperasi, Polri menemukan perputaran uang mencapai triliun rupiah.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan. Di antaranya dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.
"Menyita tiga unit mobil mewah, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan satu set perhiasan emas," beber jenderal polisi bintang tiga itu.
Baca juga: Mayoritas Bandar Judi Online Indonesia di Mekong Region Countries |