Pengamat Pertanyakan Korelasi Pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan

14 August 2024 12:14

Jakarta: Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diwajibkan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini sedang diuji coba di tujuh wilayah sejak 1 Juli 2024.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mempertanyakan korelasi pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan. Dia menilai tidak ada korelasinya antara kedisiplinan berkendara dengan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

Trubus melihatnya sebagai permasalahan baru yang membebani masyarakat. Di tengah derasnya gelombang badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), belum tentu semua orang lancar dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
 

Baca: Buat SIM di Aceh Wajib Lampirkan BPJS


"Menurut saya perlu ada kebijakan dari Polri, sehingga warga tetap mendapatkan SIM (seandainya sedang menunggak membayar iuran)," ujar Trubus, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepemelikan SIM itu sangat penting bagi warga yang mengandalkan sepeda motor untuk mencari nafkah. Jangan sampai kebijakan baru ini justru menambah masalah kecil yang sebetulnya mudah untuk dihindari.

"Istilahnya jangan sampai jadi boomerang. Jadi kebijakannya jangan sampai kontraproduktif," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)