14 August 2024 12:14
Jakarta: Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diwajibkan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini sedang diuji coba di tujuh wilayah sejak 1 Juli 2024.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mempertanyakan korelasi pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan. Dia menilai tidak ada korelasinya antara kedisiplinan berkendara dengan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
Trubus melihatnya sebagai permasalahan baru yang membebani masyarakat. Di tengah derasnya gelombang badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), belum tentu semua orang lancar dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Baca: Buat SIM di Aceh Wajib Lampirkan BPJS |