Kemenag Respons Kritik Gus Miftah soal Speaker Masjid

13 March 2024 15:03

Kementerian Agama (Kemenag) bereaksi atas respons surat edaran yang mengatur penggunaan speaker luar saat tadarus Al-Quran dan ceramah di bulan suci Ramadan. Salah satu yang disoroti Kemenag adalah pernyataan pendakwah Gus Miftah, yang membandingkan aturan penggunaan speaker masjid dengan acara dangdutan. 

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Ia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB. 

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menilai Gus Miftah tidak memahami aturan tersebut sehingga yang ia sampaikan tidak tepat. 

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan dan tidak tepat." kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)