Pemeriksa Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah di kediamannya Pondok Pesantren Ora Aji, Dusun Tundan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
Medcom • 15 January 2024 17:25
Pamekasan: Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Firdaus mengatakan, penghentian penanganan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan dalam acara tersebut.
"Dari hasil tersebut diputuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu sebab yang bersangkutan bukan merupakan tim kampanye paslon manapun termasuk GM dan KH si pemilik tempat," kata Sukma di Pamekasan, Senin, 15 Januari 2024.
Baca: Kejar Gus Miftah Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bertolak ke Sleman |