18 December 2023 17:56
Kasus penjaga ternak bernama Muhyani (58) yang dijadikan tersangka oleh polisi karena melawan puncuri kambing telah dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Jaksa menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat, 16 Desember 2023.
Sebelumnya penjaga ternak, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membela diri ketika melawan maling yang mengakibatkan maling tersebut tewas. Kasus Muhyani tersebut telah sampai di tingkat Kejaksaan.