16 January 2024 12:09
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas sektor hiburan dengan kenaikan dari 40 - 75%. Pemerintah daerah diimbau untuk menunggu hasil judicial review yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sandiaga juga membuka diskusi kepada semua pihak untuk membahas polemik itu. Sandi mengakui bahwa isu kenaikan pajak hiburan sangat sensitif, sehingga berpotensi menurunkan jumlah wisatawan ke Indonesia.
Tidak hanya di sektor pariwisata, kenaikan pajak hiburan ini juga berpotensi memberatkan para pelaku usaha di industri musik. Salah satu musisi Indonesia, Piyu, berharap aturan ini bisa dikaji ulang agar tidak mematikan usaha para musisi dan para penyelenggara konser musik.
"Mudah-mudahan ini bisa ditinjau kembali, menurut saya ini pastinya akan mengurangi pendapatan. Tentunya otomatis kalau dari sisi pelaku bisnis, ini pasti akan sangat susah untuk hitung-hitungannya, mereka pasti akan memikir balik modalnya kapan, berapa yang harus disetorkan, dan berapa yang harus diterima, tentunya ini pasti akan menjadi perhitungan yang perlu dipikirkan matang-matang," ungkap Piyu.
Sebelumnya, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan pasal 58 ayat 2, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40% hingga maksimal 75%. Namun tarif itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah.
Sebagai informasi, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif. Seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga November 2023 sebesar Rp22 triliun atau tumbuh 3,8% secara tahunan.