16 December 2023 17:25
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menyetop kasus Muhyani, 58, seorang peternak yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya hingga tewas. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat, 15 Desember 2023.
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang juga hadir dalam giat ini.
"Hasil ekspose semua sepakat perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali jaksa penuntut umum, ditemukan telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Didik menjelaskan Muhyani tidak bisa dipidana. Sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP yang isinya barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelas dia.
Kajati Banten melanjutkan berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Berdasarkan Visum et Repertum No: VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tertanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (terpidana pencurian yang sudah dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara) untuk menolongnya.
"Akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan," ujar Didik.
Hasil Visum et Repertum juga menyimpulkan korban tidak meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban. Akan tetapi, korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.
"Sehingga, dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal akibat perbuatan terdakwa," ungkap Didik.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok. Pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa.
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik.
Sebelumnya, Warga Walantaka, Kota Serang, Banten, Muhyani, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri dari maling yang membawa golok. Muhyani melawan Waldi, sang pencuri menggunakan gunting hingga pelaku tewas. Insiden ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat, 24 Februari 2023.