Dua dari tiga pelaku pembobolan uang nasabah bank sebesar Rp70 juta di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk Unit Resmob Polda Sulsel. Pelaku inisial RS dan AW warga Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi sebelumnya sempat buron.
Mereka ditangkap atas laporan korban nasabah bank yang kehilangan uang sebesar Rp 70 juta. Modus komplotan pelaku ini adalah dengan membobol ban menggunakan kunci T.
Korban sudah diikuti dari salah satu bank di Kabupaten Enrekang usai melakukan pencairan uang. Hingga kini, dua dari tiga komplotan pelaku yang berhasil dibekuk langsung ditahan di Polda Sulsel. Pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Hingga kini polisi masih mengejar satu rekan pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya yaitu inisial UM.