Pejabat Ikut Pemilu Tak Harus Mundur, Siasat Jokowi?

28 November 2023 20:36

Membangun peruntungan dengan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak serta-merta membuat para calon yang merupakan menteri dan kepala daerah melepaskan jabatannya.

Langkah itu rupanya sah-sah saja, sebab sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, pekan lalu. Benarkah aturan itu hanya untuk memuluskan silsilah politik Jokowi?

Anak adalah harapan. Tidak terkecuali Gibran Rakabuming Raka yang menjadi harapan orang tuanya yang tidak lain adalah Presiden Joko Widodo.

Kiranya, masa depan politik Jokowi juga tidak lepas dari pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Menurut aturan yang diteken sang ayah pada 21 November atau 1 pekan sebelum masa kampanye, Gibran masih bisa menjadi Wali Kota Surakarta alias tidak mundur meski berkontestasi di pemilu.

Di hari pertama kampanye, Gibran masih masuk kerja seperti biasa. Bagi Gibran, tidak ada politik hari ini.

"Hari ini tidak ada politik ya," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Selasa, 28 November 2023.

Gibran menjadi pendamping Prabowo yang sampai detik ini masih menjabat Menteri Pertahanan. Prabowo tidak mundur, tapi Presiden Jokowi menyetujui izin cuti kampanyenya. 

Keistimewaan itu juga didapat menteri Jokowi lainnya, yakni Menko Polhukam Mahfud MD yang juga sudah mehajukan cuti kampanye dan disetujui oleh Jokowi. 

Istana menjamin kabinetnya masih berjalan normal, meski berkampanye. "Dalam peraturan perundang-undangan yang kita miliki tidak ada kewajiban untuk mundur, bahkan dalam PP 53/2023 itu mengacu pada putusan MK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)