Jakarta: Kementerian Keuangan meminta DKI Jakarta hati-hati agar rencana pungutan pajak ojek online (ojol) dan online shop tidak menciptakan pungutan ganda. Pasalnya, ojol dan online shop telah dikenakan pajak lewat pajak penghasilan (PPH) atau pajak pertambahan nilai (PPN).
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini menjadi pijakan mengatur area yang selama ini dianggap abu-abu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memungut pajak ojek online dan online shop. Penerapan kebijakan tersebut diyakini berdampak positif pada penerimaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkap digitalisasi membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek, termasuk perpajakan. Ada beberapa aspek menjadi perhatian. Pertama, menjadi alternatif instrumen perpanjangan pajak pada transaksi e-commerce.
Kedua, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak ada pengenaan pajak ganda. Ketiga, pajak dinilai menjadi alat penyeimbang dari dampak negatif usaha yang beroperasi di Jakarta.