Bandung: Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon terkait proses penetapan, penyitaan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan tim hukum Polda Jabar dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 2 Juli 2024.
Pada sidang lanjutan yang mengagendakan jawaban daripihak termohon, Polda Jabar menegaskan jika proses penyidikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan pegi Setiawan sebagai tersangka sudah dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim hukum Polda Jabar menyatakan penetapan tersangka pada 21 Mei 2024 lalu dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Penyidik juga telah memenuhi syarat hukum acara pidana, bahkan memiliki lebih dari dua alat bukti.
Fakta hukum dari keterangan para saksi ahli serta alat bukti membuat penetapan Pegi Setiawan sebagai
tersangka dinilai sudah sah secara hukum.