Tim Hukum Polda Jabar Akan Beberkan Bukti Tersangka Pegi Setiawan

Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Nurhadi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024. Medcom.id/ P Aditya Prakasa

Tim Hukum Polda Jabar Akan Beberkan Bukti Tersangka Pegi Setiawan

Medcom • 1 July 2024 13:48

Bandung: Tim hukum Polda Jawa Barat akan membeberkan bukti dan fakta penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan Selasa, 2 Juli 2024.

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Nurhadi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.
 

Baca: PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
 
Namun Nurhadi belum dapat menyebutkan secara rinci mengenai dalil atau fakta untuk menjawab tuduhan yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dia mengatakan hal tersebut akan diungkapkan besok dalam persidangan.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka. Bukti tersebut akan disampaikan saat persidangan praperadilan.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ungkapnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum. Oleh karenanya, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya di PN Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)