12 March 2025 11:23
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak, eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayarkan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran pesangon dan karyawan Sritex yang terkena PHK menunggu hasil penjualan aset.
"Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran. Kalo upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya terjual," jelas Yassierli.
Baca juga: DPR Kritik Sritex Tak Bertanggung Jawab pada Pekerjanya |