Pembayaran Pesangon & THR Mantan Pekerja Sritex Menunggu Penjualan Aset

12 March 2025 11:23

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak, eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayarkan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran pesangon dan karyawan Sritex yang terkena PHK menunggu hasil penjualan aset.  

"Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran. Kalo upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya terjual," jelas Yassierli.
 

Baca juga: DPR Kritik Sritex Tak Bertanggung Jawab pada Pekerjanya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengaku sedih mendengar hak pekerja Sritex yang terkena PHK dibayarkan setelah aset terjual. Padahal Irma beranggapan Sritex seharusnya mampu membayar pesangon hingga THR, karena memiliki 11 anak perusahaan yang masih beroperasi.

"Dan saya mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih utangnya kepada Sritex yang pailit ini. Artinya, Sritex ini enggak bertanggung jawab dengan pekerjanya dan melimpahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah," tutur Irma. 

"Kurang ajar ini perusahaan," lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)