KPK Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto ke JPU

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2025 16:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Politikus itu terlibat kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Maret 2025.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pelimpahan berkas ke jaksa ini diprotes oleh kubu Hasto. Sebab, mereka sedang mengajukan pemeriksaan ahli meringankan, namun, KPK malah menyelesaikan kasusnya.

“Sebelumnya pada hari yang sama, hari Rabu kemarin, kami sudah mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan saksi a de charge. Kami mengajukan tiga ahli untuk dua ahli pidana dan ahli tata negara,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, permintaan pemeriksaan saksi ahli merupakan hak tersangka berdasarkan Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kubu Hasto menilai unsur politis dalam perkara ini semakin mengental setelah berkas dilimpahkan.

“Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami,” ucap Ronny.

KPK dinilai memberikan contoh hukum yang salah dengan menolak pengajuan pemeriksaan saksi ahli dari Hasto. Kubu Politikus PDIP itu menyayangkan proses hukum yang sedang terjadi ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)