Siti Yona Hukmana • 12 March 2025 16:26
Jakarta: Polri mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengurangi takaran MinyaKita. Mereka bisa dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu, 12 Maret 2025.
Polri bersama Kemendag melakukan sidak ke PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta. Hasilnya, hanya PT Binamas yang ditemukan mengurangi takaran 15 mililiter, tetapi masih dalam batas toleransi.
“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” tegas Helfi.
Operasi pengawasan ini akan terus dilakukan di seluruh Indonesia hingga semua pelaku usaha tertib dalam memenuhi takaran sesuai kemasan.