29 October 2025 11:05
                        Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebut bantahan Sandra Dewi soal aset-asetnya yang disita tidak sah. Menurutnya bila barang tersebut didapatkan setelah Sandra Dewi menikah maka merupakan bagian dari praktik pencucian uang.
"Jadi gini, barang bukti yang sudah diputus di pengadilan Tipikor yang didalilkan oleh Sandra Dewi dirampas untuk negara karena itu hasil korupsi. Kalau orang keberatan terhadap hasil korupsi merasa milik saya. Maka ruang hukum dibuka namanya derden verzet, perlawanan pihak ketiga atau orang menyebut perlawanan atau bantahan bukan gugatan. Dibuka dengan dasar dia si pemiliknya," kata dia dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 29 Oktober 2025.
Bahkan menurut Asep, Sandra Dewi seharusnya dipidanakan soal pencucian uang dari hasil korupsi suaminya Harvey Moeis.
 
| Baca: KPK Beri Catatan ke Pemprov Jakarta Soal Lahan Bekas RS Sumber Waras |