KPK Beri Catatan ke Pemprov Jakarta Soal Lahan Bekas RS Sumber Waras

Sebuah ekskavator beroperasi di lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Barat. Foto: ANTARA/HO-KPK.

KPK Beri Catatan ke Pemprov Jakarta Soal Lahan Bekas RS Sumber Waras

Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2025 05:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai beberapa poin terkait proses pemulihan lahan bekas Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat. Luas lahan itu mencapai 36.410 meter persegi atau 3,6 hektare.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah segera menyusun perencanaan yang baik. Khususnya mengenai rencana induk pembangunan RS, zonasi lahan, serta penyiapan akses infrastruktur pendukung, terutama akses jalan.

"Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital (rumah sakit rujukan tertinggi). Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras," ujar Linda di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Oktober 2025.
 


Menurut dia, koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum. Sekaligus bentuk mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Linda mengatakan upaya koordinasi lintas sektor yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan KPK dinilai tidak hanya sebatas kegiatan pemantauan. Namun, menjadi strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan nasional.

"Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat," kata Linda.

Dia mengingatkan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset yang bernilai hingga Rp1,4 triliun tersebut agar tidak lagi terbengkalai. Terlebih, pemulihan aset publik bukan hanya mengenai pengelolaan keuangan daerah, melainkan bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Linda juga mengingatkan bahwa pemulihan lahan bekas RS Sumber Waras, yang kemudian rencananya dibangun rumah sakit tipe A tersebut, juga sejalan dengan kebijakan nasional. Karena telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 proyek strategis nasional (PSN) baru.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama KPK sempat membicarakan pemulihan aset bekas RS Sumber Waras. Setelah itu, Direktorat Korsup Wilayah II KPK bersama Pemprov DKI Jakarta meninjau langsung pemulihan aset tersebut pada 24 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)