Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 28 October 2025 18:35
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi. Laporan disampaikan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem).
“Ya monggo (silakan) saja, tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain,” ucap Bagja dikutip dari Antara, Selasa, 10 Oktober 2025.
Menurut dia, renovasi gedung yang dituduhkan kepada dirinya telah dilakukan dengan baik. Ia merasa tidak ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan selama renovasi berlangsung.
Terlebih, imbuh Bagja, laporan keuangan Bawaslu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, dia mempertanyakan maksud di balik pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut.
“Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus (padahal Bawaslu mendapat predikat) WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya,” ungkap Bagja.
Baca juga:
Ketua Bawaslu Bantah terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung |
