Ketua Bawaslu Tak Masalah Dilaporkan ke KPK

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Antara.

Ketua Bawaslu Tak Masalah Dilaporkan ke KPK

Anggi Tondi Martaon • 28 October 2025 18:35

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi. Laporan disampaikan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem).

“Ya monggo (silakan) saja, tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain,” ucap Bagja dikutip dari Antara, Selasa, 10 Oktober 2025.

Menurut dia, renovasi gedung yang dituduhkan kepada dirinya telah dilakukan dengan baik. Ia merasa tidak ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan selama renovasi berlangsung.

Terlebih, imbuh Bagja, laporan keuangan Bawaslu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, dia mempertanyakan maksud di balik pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut.

“Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus (padahal Bawaslu mendapat predikat) WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya,” ungkap Bagja.

Baca juga: 

Ketua Bawaslu Bantah terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung


Meski begitu, Bagja menyebut laporan Gabdem merupakan bagian dari pengawasan publik. Dia juga mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan laporan tersebut secara objektif.

Lebih lanjut Bagja menyampaikan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari KPK sebagai kelanjutan dari laporan dimaksud. “Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan, gitu loh?" ujar Bagja.

Koordinator Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) Guntur Harahap/Istimewa.

Sebelumnya, Gerakan Arus Bawah Demokrasi atau Gabdem melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 21 Oktober 2025. Dugaan korupsi tersebut terkait proyek command center atau pusat komando serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

Dalam laporannya, Gabdem menyoroti hasil investigasi BPK RI yang menurut mereka kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan komisi antirasuah akan menindaklanjuti laporan Gabdem.

“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Setelah itu, sambung Budi, KPK akan mempelajari maupun menganalisis apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)