Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 14:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggali motif di balik tindakan Hakim Djuyamto yang menitipkan tas berisi uang tunai, mata uang asing, cincin, dan dua handphone kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan tas tersebut sudah diserahkan satpam kepada penyidik Jampidsus pada 16 April 2025. Djuyamto belum diperiksa terkait motif penitipan ini.
Djuyamto diduga menerima suap sebesar Rp7,5 miliar. Total ada delapan tersangka dalam kasus suap senilai Rp60 miliar ini, termasuk sejumlah hakim dan pengacara.