Langgar Izin Tinggal, 19 WNA Ditangkap

17 April 2025 20:45

Belasan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang, Banten. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian selama tinggal di Indonesia.

Total ada 19 WNA yang tinggal secara ilegal di Indonesia. Para WNA ini ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan apartemen di wilayah Cisauk (Kelapa Dua), Cikupa dan Binong Kabupaten Tangerang, serta kawasan permukiman warga di wilayah Cikokol, Kota Tangerang. 

"Mereka datang ke Indonesia dengan tujuan untuk berinvestasi dan mendapatkan izin tinggal sementara. Tetapi pada kenyataannya pada saat petugas datang menemui mereka, mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa," kata Kakanwil Dirjen Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 17 April 2025. 
 

Baca juga: 135 WNA Ditolak Masuk Indonesia Sepanjang 2025 Via Bandara Soetta

Sebanyak 19 WNA ilegal ini berasal dari berbagai negara yakni Liberia, Gambia, Guinea-Bissau, Nigeria, dan Pakistan. Pada umumnya, para WNA ilegal ini melanggar dokumen administrasi keimigrasian, mulai dari batas hingga pemalsuan izin tinggal.

Selanjutnya, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh para WNA ilegal tersebut. Jika memenuhi unsur pelanggaran, petugas segera melakukan deportasi ke negara asal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)