Dua Narapidana Kasus Narkoba Dapat Amnesti

5 August 2025 20:57

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Senin 4 Agustus 2025. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba.

Dua napi yang langsung bebas setelah terbitnya amnesti itu adalah Ferly Aditya Pratama, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara, dan Arianto dengan vonis 3 tahun penjara.

Keduanya telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih.

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih Sandy Wiguna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengenai pemberian amnesti tersebut.

“Kami telah menerima salinan putusan Presiden RI tentang pemberian amnesti tahun 2025 untuk kedua napi tersebut,” ujar Sandy.

Ia menambahkan, ini merupakan kali pertama Rutan Prabumulih menerima amnesti dari Presiden untuk napi kasus narkoba.

“Tentu kami bersyukur. Ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik. Meski sudah bebas, kedua napi tersebut tetap akan kami monitor agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)