6 August 2025 21:19
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang juga merupakan Satuan Tugas Pangan berhasil membongkar empat kasus praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu klaim kemasan.
Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu. Para produsen beras mengaku telah beroperasi lebih dari 2 tahun dan mendapatkan omzet ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Terungkapnya kasus peredaran beras kemasan tidak sesuai mutu itu merupakan hasil penyelidikan Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengungkap empat lokasi tempat yang dijadikan tempat pengoplosan beras.
Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan empat laporan polisi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polresta Bandung. Kemudian polisi pun meningkatkan empat perkara itu menjadi tahap penyidikan.
"Dari total 2 minggu kegiatan, sudah ada 11 langkah penindakan. Dari 11 langkah penindakan dari seluruh satwil jajaran dan Polda, kami menyatakan empat perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan sudah menetapkan ada enam orang tersangka," jelas Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.
Baca juga: Pemilik Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo Dijerat Tiga UU Berlapis |