Pemilik Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo Dijerat Tiga UU Berlapis

Polresta Sidoarjo merilis kasus beras oplos. (Humas Polresta Sidoarjo)

Pemilik Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo Dijerat Tiga UU Berlapis

Amaluddin • 4 August 2025 17:46

Sidoarjo: Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik pengoplosan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI) dan mencantumkan label halal secara ilegal. Pemilik pabrik yang terletak di Kabupaten Sidoarjo itu dijerat undang-undang (UU) berlapis. 

"Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, saat konferensi pers di Sidoarjo, Senin, 4 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Petugas menemukan produk beras merek SPG yang mencurigakan karena tidak sesuai dengan karakteristik beras premium. Uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim menunjukkan bahwa beras tersebut tergolong kualitas medium, bukan premium seperti yang tertera di label.

“Beras tersebut diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dan beras pandan wangi secara manual dengan perbandingan 10:1, untuk menciptakan aroma khas premium,” kata Nanang.
 

Baca: 

3 Bos PT Food Station Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan


Nanang menyampaikan bahwa pabrik milik CV SPG tidak memiliki sertifikasi mutu dan sertifikat halal yang sah. Mesin produksinya pun tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi resmi.

“Ini jelas menyesatkan konsumen dan melanggar hukum,” tegas Nanang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar menindak tegas pelanggaran mutu beras dan segala bentuk kecurangan dalam distribusi pangan nasional. “Pengoplosan semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap produk pangan lokal,” ucap Nanang.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk kemasan, peralatan produksi, serta sejumlah dokumen. Polisi juga telah memeriksa enam saksi, dua ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Disperindag Jatim, serta menyertakan hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.

"Kami ingin ekosistem pangan di Indonesia tumbuh sehat, adil, dan transparan demi mendukung target Indonesia Emas 2045,” pungkas Nanang.

Tersangka MLH dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar). Kedua UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (ancaman 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar), dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan S, memastikan bahwa hasil uji laboratorium atas dua sampel beras dalam kemasan 5 kg dan 25 kg menunjukkan kualitas medium, tidak sesuai dengan label premium yang digunakan.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum demi perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bahan pangan pokok,” ujar Iwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)