Polri Bongkar Judol Jaringan Nasional dan Internasional

27 August 2025 18:37

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) jaringan nasional dan internasional. Ada tiga orang yang ditangkap dan menyita uang tunai ratusan miliar rupiah.

Direktur Dittipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan tiga tersangka merupakan admin dan pengelola tiga situs judi online slot Bola 88 dan Raja Spin 88 serta Ini Bet 77.

Penangkapan tiga tersangka itu hasil pengembangan pengungkapan kasus judi online di Yogyakarta pada bulan Juli 2025 lalu.

Ketika tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025, yakni inisial MR, BI, dan AL dengan barang bukti yang diamankan sebanyak Rp887 juta.

Bareskrim Polri juga membekukan dan menyita uang senilai Rp154,3 miliar dari aktivitas judi online tersebut. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
 

Baca: Bareskrim Polri Bekukan 811 Rekening dan Sita Rp154 Miliar terkait Judi Online

"Pengungkapkan judi online website slot bola 88, raja spin 88 dan inibet 77. Direktorat  Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka sebagai pengendali dan operator website judi online Bola 88, Raja Spin 88 dan Ini Bet 77 berdasarkanlaporan polisi nomor LPA24  8 Romawi 2025 SPKT tindak pidana siber pada tanggal 12 Agustus 2025," kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 27 Agustus 2025.

"Pengungkapan tersebut diawali dari penelusuran aliran dana deposit dan withdraw dari ketiga website judi online tersebut dan juga pengembangan dari website judi online yang dimainkan oleh lima orang tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 2025," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)