27 August 2025 18:37
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) jaringan nasional dan internasional. Ada tiga orang yang ditangkap dan menyita uang tunai ratusan miliar rupiah.
Direktur Dittipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan tiga tersangka merupakan admin dan pengelola tiga situs judi online slot Bola 88 dan Raja Spin 88 serta Ini Bet 77.
Penangkapan tiga tersangka itu hasil pengembangan pengungkapan kasus judi online di Yogyakarta pada bulan Juli 2025 lalu.
Ketika tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025, yakni inisial MR, BI, dan AL dengan barang bukti yang diamankan sebanyak Rp887 juta.
Bareskrim Polri juga membekukan dan menyita uang senilai Rp154,3 miliar dari aktivitas judi online tersebut. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
| Baca: Bareskrim Polri Bekukan 811 Rekening dan Sita Rp154 Miliar terkait Judi Online |