Polisi Kejar Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka

8 July 2025 20:46

Penumpang Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya dilempar batu saat perjalanan. Seorang penumpang menjadi korban pecahan kaca.

Korban tersebut terkena serpihan kaca akibat lemparan batu. Terlihat sepirahan kaca tersebut mengenai bagian wajah penumpang, terutama di bagian mata.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk mengejar pelaku pelemparan KA Sancaka Fakultatif yang sedang melintas di jalur antara Stasiun Srowot dan Klaten tersebut. 

Petugas KAI juga langsung memberikan penanganan medis kepada dua korban penumpang KA yang mengalami
luka di bagian wajah. Dua penumpang tersebut kemudian dirujuk ke RS Triharsi. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Klaten dan sudah dilakukan penelusuran, penyidikan, dan koordinasi dengan warga sekitar untuk menelusuri pelaku," Feni, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 8 Juli 2025. 
 

Baca juga: Viral, KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Dilempari Batu 2 Penumpang Terluka

Feni menegaskan KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses hukum. Menurutnya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan bagi orang lain maupun barang, yakni Pasal 194 ayat 1. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, ada Ayat 2 Pasal 194 terkait perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)