3 June 2025 19:19
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Vadel Badjideh, dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Mei 2025, Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dugaan persetubuhan anak dengan tersangka Vadel Badjideh dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang, 3 Juni 2025.
"Kita sudah menetapkan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21. Dan pada hari ini, Selasa 3 Juni 2025 sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Baca juga: Guru SLB di Tangsel Diduga Lecehkan Muridnya Penyandang Disabilitas Autisme |