Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejari Jaksel

3 June 2025 19:19

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Vadel Badjideh, dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Mei 2025, Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dugaan persetubuhan anak dengan tersangka Vadel Badjideh dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang, 3 Juni 2025.

"Kita sudah menetapkan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21. Dan pada hari ini, Selasa 3 Juni 2025 sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
 

Baca juga: Guru SLB di Tangsel Diduga Lecehkan Muridnya Penyandang Disabilitas Autisme


Vadel Badjideh resmi diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada jaksa penuntut umum, bersama barang bukti. Penyerahan ini merupakan tahap dua sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan perkara ini akan ditangani dua jaksa penuntut umum, yang akan menyempurnakan dakwaan dalam 20 hari penahanan di tahap penuntutan.

Jaksa penuntut umum juga akan menyempurnakan dakwaan dengan penerapan beberapa pasal secara berlapis. Vadel Badjideh akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari kedepan sejak 3-22 Juni 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)